IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana Korban Scam
JAKARTA, 21 JANUARI 2026 – Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan Rp161 miliar dana masyarakat korban penipuan digital (scam). Dana tersebut berasal dari 1.070 korban dan berhasil diamankan melalui pemblokiran rekening pelaku di 14 bank, sejak IASC mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026.
Pengembalian dana korban scam tersebut diserahkan secara simbolis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC, dalam acara di Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa pengembalian dana ini menjadi bukti konkret kolaborasi antara OJK, kementerian/lembaga, dan industri perbankan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital.
“Pengembalian dana korban scam ini merupakan simbol nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks, semakin inovatif, dan semakin sulit diprediksi,” ujar Friderica.
Ia mengungkapkan, kejahatan keuangan digital saat ini kian masif dan lintas negara, sehingga penanganannya harus dilakukan secara kolektif.
Berbagai modus penipuan yang marak terjadi antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, penipuan melalui media sosial, hingga love scam yang banyak menjerat korban di berbagai negara termasuk Indonesia.
Namun, upaya pemberantasan scam tidak lepas dari tantangan, seperti lonjakan jumlah pengaduan, keterlambatan pelaporan dari korban, kebutuhan percepatan pemblokiran rekening, hingga kompleksitas aliran dana dan optimalisasi pengembalian dana korban.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan, pengembalian dana korban scam mencerminkan komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga dan industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
“Sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi berbagai modus penipuan. Kompleksitas kejahatan ini harus terus diantisipasi secara bersama,” kata Mahendra.
Ia juga mengapresiasi keberanian para korban yang bersedia melaporkan dan berbagi pengalaman, yang dinilai menjadi pembelajaran penting sekaligus memperkuat komitmen kolektif dalam memerangi kejahatan keuangan digital.
Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan bahwa penipuan di sektor jasa keuangan merupakan white collar crime dengan tingkat kompleksitas tinggi, sehingga tidak bisa ditangani secara parsial.
“Ini bukan kejahatan biasa. Modusnya canggih dan teknisnya juga sangat kompleks,” ujar Misbakhun. Ia menilai langkah-langkah OJK melalui IASC telah memberikan dampak nyata dan menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat di tengah maraknya penipuan digital.
Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan penipuan, dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menjadi korban penipuan keuangan melalui website resmi IASC di iasc.ojk.go.id. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana dapat diselamatkan dan dikembalikan.
Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap website palsu dan pihak-pihak yang mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC.