Kemenkes Buka Jalur Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit
JAKARTA, 22 JANUARI 2026 — Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi membuka jalur pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit (hospital-based). Ini sebagai kebijakan afirmatif untuk memperluas akses putra-putri daerah sekaligus mempercepat pemerataan layanan kesehatan nasional.
Kebijakan ini menjadi tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto terkait peningkatan jumlah tenaga medis, khususnya dokter spesialis, yang selama ini masih timpang antara pusat dan daerah.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, melalui penetapan rumah sakit pendidikan sebagai penyelenggara utama, pemerintah menargetkan lonjakan signifikan jumlah dokter spesialis yang berasal dari daerah dan kembali mengabdi di wilayah asalnya.
“Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi sistem pendidikan kedokteran. Target kami, jumlah lulusan dokter spesialis meningkat dari sekitar 2.700 menjadi 10.000 orang per tahun,” ujar Menkes, Kamis (22/1/2026).
Menurut Budi, peningkatan tersebut mendesak dilakukan untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dibandingkan negara maju dalam rasio dokter spesialis terhadap jumlah penduduk.
“Dengan populasi sekitar 280 juta jiwa, kita hanya meluluskan 2.700 dokter spesialis per tahun. Sementara Inggris bisa meluluskan 12.000. Artinya, produksi dokter spesialis kita harus naik minimal empat kali lipat,” tegasnya.
Menkes menjelaskan, skema pendidikan berbasis rumah sakit membuka peluang lebih luas bagi dokter umum untuk melanjutkan pendidikan spesialis, sekaligus mengatasi keterbatasan kuota Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di perguruan tinggi.
Melalui model hospital-based, akses pendidikan spesialis diharapkan lebih merata dan dapat dijangkau dokter di berbagai daerah, tanpa harus terkonsentrasi di kota-kota besar.
Program ini juga secara khusus memprioritaskan putra-putri daerah, terutama dokter umum yang telah mengabdi di rumah sakit umum daerah (RSUD). Setelah menyelesaikan pendidikan, mereka diharapkan kembali memperkuat layanan kesehatan di daerah asal.
Pemerintah juga memastikan mutu pendidikan tetap terjaga melalui penerapan standar global, termasuk pengaturan jam kerja dan sistem evaluasi yang transparan.
“Kita bisa memastikan standarnya ada, standar kualitasnya itu tadi. Bukan hanya sekadar standar kelulusan,” tandasnya.