KPK Dalami Dugaan Aliran Uang dari Biro Travel Haji Untuk Wakil Katib PWNU DKI Jakarta
Jakarta, Jumat 16 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran uang dari biro haji khusus untuk Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta Muzakki Cholis.
“Kami juga akan mendalami apakah kemudian ada dugaan aliran uang dari para PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) atau biro travel yang sudah dibantu untuk menyampaikan inisiatif diskresi pembagian kuota itu kepada yang bersangkutan. Ini masih akan terus berlanjut tentunya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/1/2026) dikutip Antara.
Budi menjelaskan KPK akan mendalami hal tersebut karena Muzakki Cholis diduga menjadi perantara dari biro haji khusus mengenai pengajuan kuota haji tambahan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama.
Muzakki Cholis sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada 12 Januari 2026 terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Sebagai informasi, Pemerintah Arab Saudi memberikan Indonesia 20.000 kuota tambahan untuk ibadah haji pada periode 2023-2024.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.
Jadi, 20.000 kuota tambahan haji yang diberikah harusnya 18.400 (92 persen) untuk haji reguler dan sisanya 1.600 (8 persen) untuk haji khusus.
Namun dalam perjalanannya, kuota tambahan tersebut justru dibagi menjadi 50:50 atau 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Sehingga, itu melanggar aturan yanng sudah ditetapkan undang-undang.