Pemerintah Tetapkan Berkabung Nasional, Bendera Setengah Tiang Dikibarkan 3 Hari untuk Try Sutrisno

photo

JAKARTA, 2 MARET 2026 – Pemerintah menetapkan Hari Berkabung Nasional selama tiga hari, terhitung mulai 2 hingga 4 Maret 2026, sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Try Sutrisno. Selama periode tersebut, Bendera Merah Putih dikibarkan setengah tiang di seluruh wilayah Indonesia.

Kebijakan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melalui surat resmi bernomor B-02/M/S/TU.00.00/03/2026.

Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, jajaran menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah dan nonpemerintah, kepala daerah di seluruh Indonesia, pimpinan BUMN dan BUMD, serta seluruh kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

“Dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang di seluruh pelosok tanah air selama tiga hari berturut-turut, terhitung mulai tanggal 2 sampai dengan 4 Maret 2026,” demikian bunyi surat yang ditandatangani Mensesneg pada 2 Maret 2026.

Selain pengibaran bendera setengah tiang, pemerintah juga secara resmi menetapkan periode 2–4 Maret 2026 sebagai Hari Berkabung Nasional. Penetapan ini merupakan bentuk penghormatan negara atas jasa dan pengabdian almarhum kepada bangsa dan negara.

Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno wafat pada Senin (2/3/2026) pukul 06.58 WIB di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, dalam usia 90 tahun. Almarhum dikenal sebagai tokoh militer dan negarawan yang pernah menjabat Panglima ABRI serta Wakil Presiden Republik Indonesia periode 1993–1998.

Pemerintah mengimbau seluruh instansi pusat dan daerah, termasuk perwakilan RI di luar negeri, untuk melaksanakan ketentuan tersebut sebagai wujud penghormatan nasional atas kepergian salah satu putra terbaik bangsa.