Pilkada Jatim 2024, Rekapitulasi Suara di 60.791 TPS Selesai

photo

SURABAYA, 28 NOVEMBER 2024 - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Jawa Timur telah selesai digelar dan berjalan lancar. Seluruh 60.791 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Jawa Timur telah menyelesaikan proses rekapitulasi suara.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Jatim, Choirul Umam, menyatakan bahwa proses rekapitulasi suara di tingkat TPS telah selesai. "Saat ini, seluruh panitia pemungutan suara di 60.791 TPS di Jawa Timur telah menyelesaikan proses rekapitulasi suara," ujar Choirul Umam.

Proses perhitungan selanjutnya akan dilakukan secara marathon di tingkat kecamatan. Rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dimulai hari ini, Kamis (28/11/2024) hingga Selasa (3/12/2024). Setelah itu, rekapitulasi akan dilanjutkan di tingkat kabupaten/kota, yang dimulai pada tanggal 29 November hingga 6 Desember 2024.

KPU Jatim menyatakan tidak ada kendala serius selama pelaksanaan Pilkada serentak. "Proses rekapitulasi suara di tingkat provinsi akan dimulai pada tanggal 30 November hingga 9 Desember 2024. Namun, KPU Jatim menargetkan proses rekapitulasi tingkat provinsi selesai pada tanggal 7 Desember 2024," tambah Choirul Umam.

Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto memastikan Pilkada Jatim berjalan lancar. Ia telah melakukan pengecekan pengamanan pemungutan dan penghitungan suara di sejumlah TPS di Surabaya dan Bangkalan. "Saya di Surabaya dan Bangkalan. Kita melihat sample dua TPS, semuanya sudah berjalan lancar," ujar Imam.

Imam juga mengamati antusiasme masyarakat yang cukup tinggi dalam menggunakan hak suaranya. Ia berharap dapat mencapai 100 persen partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak 2024.

Hasil quick count dari sejumlah lembaga survei yang terdaftar di KPU dapat diakses melalui link yang tersedia. Quick count merupakan metode survei untuk memprediksi hasil Pemilu berdasarkan data dari sejumlah TPS yang dipilih secara acak menggunakan metode statistik.

Rekapitulasi suara di tingkat provinsi yang akan dimulai pada tanggal 30 November 2024 diharapkan dapat memberikan hasil yang akurat dan mencerminkan suara rakyat Jawa Timur. Proses ini menjadi langkah penting dalam menentukan pemimpin daerah yang akan memimpin Jawa Timur untuk periode mendatang.