Protes Program Xpose Uncensored, PKB Ikut Aksi Solidaritas di Kantor Trans7
Jakarta, 16 Oktober 2025 – Sebagai bentuk solidaritaas, sejumah pengurus serta kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ikut aksi bersama ribuan santri dan kader Nahdlatul Uama (NU) di depan kantor Trans7 di Jakarta, Rabu (15/10/2025).
“Aksi ini merupakan wujud solidaritas PKB terhadap para ulama dan pesantren, tempat di mana PKB berakar dan tumbuh,” ujar Bendahara Umum DPP PKB Bambang Susanto dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari Antara.
Bambang mengatakan jika PKB tidak bisa tinggal diam ketika muruah para ulama dilecehkan. Menurutnya, PKB lahir dari rahim para kiai, sehingga membela kehormatan kiai adalah bagian dari jati diri partai.
“PKB lahir dari rahim para kiai, maka ketika muruah ulama dilecehkan, kami tidak bisa tinggal diam. Ini bukan sekadar aksi, melainkan panggilan nurani untuk menjaga kehormatan guru-guru kami,” katanya.
Sementara itu, Direktur Produksi Trans7 Andi Chairil dalam keterangan video mengatakan pihaknya meminta maaf terhadap konten di program “Xpose Uncensored” tersebut.
“Kami ingin menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada pimpinan Pondok Pesantren Lirboyo Kiai Haji Anwar Manshur beserta keluarga besar, juga para pengasuh, santri, dan alumni dari Pondok Pesantren Lirboyo,” kata Andi.
“Kami mengakui kelalaian dalam isi pemberitaan itu, di mana kami tidak melakukan sensor yang mendalam secara teliti terhadap materi dari pihak luar. Namun, kami tidak berlepas tanggung jawab atas kesalahan tersebut Kami telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada salah satu putra Kiai Haji Anwar Manshur pada Senin (13/10) malam,” lanjutnya.
Sebelumnya, tayangan program “Xpose Uncensored” Trans7 viral karena dinilai tidak mendidik dan melecehkan martabat ulama, yakni terhadap kiai di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Anwar Manshur.
Disisi lain, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah memberikan sanksi penghentian sementara pada program siaran “Xpose Uncensored”.
“KPI menilai telah terjadi pelanggaran atas pasal 6 Peraturan Perilaku Penyiaran (P3) KPI 2012, pasal 6 ayat 1 dan 2, pasal 16 ayat 1 dan ayat 2 huruf (a) Standar Program Siaran (SPS) KPI 2012,” kata Ketua KPI Pusat Ubaidillah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/10).